GridHype.ID - Nikita Mirzani harus mendekam di balik jeruji besi penjara, Dewi Perssik berikan komentarnya.
Penahanan Nikita Mirzani ini begitu menyedot perhatian publik.
Apalagi hal ini juga membuat pendangdut Dewi Perssik ikut berkomentar.
Seperti yang diketahui, Nikita Mirzani ditahan oleh pihak berwajib pada Selasa (25/10/2022) lalu.
Perempuan yang akrab disapa Nyai ini sudah ketahap dua.
Melansir dari Tribun Seleb, Nikita Mirzani ditangkap lantaran telah melakukan tindakan pencemaran nama baik.
Inilah kronologi Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus pencemaran nama baik Mahendra Dito.
Nyai sapaan akrab Nikita Mirzani, ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Banteng.
Dalam penahanannya, Nikita Mirzani sempat berteriak dan menangis saat hendak dibawa.
Sementara itu, pendangdut Dewi Perssik ikut angkat bicara terkait penahanan Nikita Mirzani.
Apalagi diketahui, Dewi Perssik sendiri sempat berseteru dengan Nikita Mirzani sebelumnya.
Melansir dari Suar.ID,Dewi Perssik jadi teringat fitnahan Nikita Mirzani yang ditujukan untuknya.
Dewi Perssik seakan setuju jika Nikita ditahan pihak berwajib.
Dalam video yang beredar di media sosial, Dewi Perssik berharap apa yang menimpa Nikita ini bisa jadi pelajaran untuk ibunda Lolly tersebut.
"Ini juga pelajaran buat Jengger," kata Dewi Persik di awal video yang dikutip dari TikTok @mimihkitty2, Jumat, (28/10/2022).
Dalam kesempatan itu, Dewi Persik menyinggung perkara fitnahan dari Nikita.
Kala itu, eks Angga Wijaya itu dituduh mandul dan pernah aborsi yang dikatakan oleh Nikita Mirzani kepada dirinya.
Dewi Persik menilai penahanan Nikita Mirzani ini merupakan ganjaran karena kerap sembarangan berbicara.
"Kalau mau fitnah orang mandul dan fitnah orang pernah aborsi, harus ada bukti akurat dari dokter.
Enggak boleh sembarangan," katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari buntut masalahnya dengan Dipo Mahendra.
Nikita Mirzani sempat teriak histeris karena ditahan secara mendadak.
Eks Dipo Latief, Nikita Mirzani tak menyangka, ujung dari perseteruannya dengan Dito Mahendra.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengungkap bahwa penahanan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang.
Penahanan ini, lanjutnya, bertujuan untuk mencegah Nikita Mirzani melarikan diri.
Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk mencegah hilangnya barang bukti.
"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelasnya.
(*)