Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengungkap bahwa penahanan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang.
Penahanan ini, lanjutnya, bertujuan untuk mencegah Nikita Mirzani melarikan diri.
Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk mencegah hilangnya barang bukti.
"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelasnya.
(*)