Kedatangan sejumlah anggota polisi di kediaman Nikita itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga
"Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," kata Shinto.
Dijemput paksa
Penyidik Polresta Serang Kota menjemput paksa Nikita Mirzani di lobi Mal Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).
Penangkapan itu didasarkan karena Nikita dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Namun, setelah pemeriksaan selama 24 jam, saat itu Nikita kembali dibebaskan.
Baca Juga: Bantah Terlibat Investasi Bodong Net89, Taqy Malik Beberkan Faktanya!
(*)