Follow Us

Tak Kuasa Bendung Air Matanya Ketika Bertemu dengan Keluarga Brigadi J, Richard Eliezer Janjikan Hal ini : Saya Siap Bela Bang Yos

Nabila Nurul Chasanati - Kamis, 27 Oktober 2022 | 15:15
Bharada E tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022) untuk jalani sidang.
Grid.ID/ Rissa Indrasty

Bharada E tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022) untuk jalani sidang.

“Eliezer tadi saya tanya, bagaimana keterangan para saksi, apakah benar, sebagian benar, atau ada yang salah?,” tanya hakim ketua Wahyu Iman Santosa.

“Mohon izin yang mulia, untuk keterangan saksi benar semua,” tandas Richard.

Diketahui, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menduga Richard Eliezer melakukan penembakan pada Yosua karena menuruti perintah Sambo.

Ia lantas didakwa dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Fakta Terbaru Sidang Perdana Ferdy Sambo, Setelah Penembakan Brigadir J, Siapa Sangka Ada Seseorang Todongkan Pistol ke Suami Putri Chandrawathi

(*)

Source : Kompas.com, Suar.id

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest