“Eliezer tadi saya tanya, bagaimana keterangan para saksi, apakah benar, sebagian benar, atau ada yang salah?,” tanya hakim ketua Wahyu Iman Santosa.
“Mohon izin yang mulia, untuk keterangan saksi benar semua,” tandas Richard.
Diketahui, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menduga Richard Eliezer melakukan penembakan pada Yosua karena menuruti perintah Sambo.
Ia lantas didakwa dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(*)