Nikita Mirzani Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Mengutip dari Tribunnews.com, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dikabarkan mencegah Nikita Mirzani bepergian ke luar negeri selama 20 hari.
Pencegahan terhadap Nikita Mirzani terhitung sejak 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022.
"Nama: Nikita Mirzani. Masa pencegahan: 13 Oktober 2022 sampai dengan 01 November 2022," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh lewat pesan tertulis, Jumat (14/10/2022).
Nursaleh mengatakan pencegahan terhadap Nikita Mirzani merupakan permintaan dari Polres Serang Kota.
"Instansi pengusul Polres Serang Kota. Pencegahan dalam keadaan mendesak," kata dia.
Belum diketahui pencegahan ini berkaitan dengan kasus tindak pidana apa.
Hanya saja berdasarkan catatan yang dihimpun, Nikita Mirzani belum lama ini berurusan dengan Polres Serang Kota.
Nikita pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita sempat ditangkap sejumlah aparat kepolisian di depan sebuah mal di Jakarta Pusat pada Kamis (21/7/2022).
Nikita dibawa dengan mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam.
Video detik-detik Nikita dibawa aparat kepolisian telah beredar luas di media sosial.