Kasus KDRT yang dialamiLesti Kejorabak pembahasan yang tidak ada ujungnya.
Bahkan,Lesti Kejorajuga sempat dirawat di rumah sakit imbas tindakan sang suami.
Setelah itu, ia dan keluarga memutuskan untuk terbang ke Tanah Suci untuk menenangkan diri.
Siapa sangka, usai pulang dari umrah,Lesti Kejoratetiba mencabut laporan KDRT yang dibuatnya sendiri.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) M Fatahillah Akbar menilai bahwa semestinya kasus tersebut bisa dilanjutkan.
"Karena KDRT adalah delik biasa, tidak bisa mencabut laporan. Tidak ada pengaruh," kata Akbar dilansir darikompas.com.
Pihak kepolisian memang memiliki mekanisme tertentu untuk menyelesaikan kasus secara damai dan telah diatur dalam Peraturan Keplolisian (Perpol) No.8 Tahun 2021.
Meski demikian, Akbar menyebut bahwa ada syarat materiil dan formil yang harus dipenuhi.
"Syarat materiil dari Perpol tersebut adalah perbuatan pidana tidak menimbulkan keresahan atau penolakan masyarakat. Saya rasa kita sama-sama menentang KDRT. Apalagi ini jenis KDRT fisik berat. Jadi seharusnya kasus tetap berjalan," tutur Akbar.