"Apa yang terjadi di Bali merupakan kegiatan teroris, meskipun kami belum tahu persis siapa pelakunya. Namun, kami melihat ada tanda-tanda cukup nyata tentang kaitan peristiwa itu dengan jaringan Al Qaeda," ujar Antweile.
Temuan awal AS atas adanya jaringan Al Qaeda di Indonesia sudah berkali-kali disampaikan kepada Pemerintah Indonesia.
Atas temuan itu, Pemerintah AS telah memberi peringatan waspada kepada warganya yang ada di Indonesia.
"Kami melihat ada percobaan pemekaran dan upaya mendapat akar jaringan Al Qaeda di Indonesia," ungkapnya.
Para tersangka peristiwa bom Bali
Dilansir Kompas.com, 12 Oktober 2019, menurut fakta di persidangan, para pelaku diyakini merupakan anggota Jamaah Islamiyah (JI).
Polisi berhasil menangkap Amrozi bin H Nurhasyim yang didakwa hukuman mati.
Kemudian, polisi juga menangkap Imam Samudra alias Abdul Aziz. Sama seperti Amrozi, Imam Samudra juga dijatuhi hukuman mati.
Selain itu, pelaku lain yang terlibat dalam tragedi ini adalah Ali Ghufron bin H Nurhasyim alias Muklas.
Adapun tersangka lain seperti Ali Imron bin H Nurhasyim alias Alik divonis penjara seumur hidup.
Vonis serupa juga diterima oleh Mubarok alias Utomo Pamungkas dan Suranto Abdul Goni alias Umar alias Wayan.