Follow Us

Buntut Panjang Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Hukuman 16 Bulan Penjara

Ruhil Yumna - Senin, 10 Oktober 2022 | 15:45
Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Instagram/baimwong

Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Baim mengatakan, pembuatan konten prank laporan KDRT itu tidak bermaksud untuk merendahkan institusi kepolisian, terlebih itu dilakukan di Polsek Kebayoran Lama.

“Sebenarnya tidak ada niatan untuk menjelekkan apalagi tidak menghargai, apalagi merendahkan institusi kepolisian,” ujarnya.

Namun buntut perilakunya itu, Baim Wong dan Paula telah dipolisikan. Keduanya saat ini telah diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat ini.

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Baim Wong dilaporkan oleh Sahabat Polisi pada Senin (3/10) lalu. Ia dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana sebagaimana Pasal 220 KUHP.

Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL tertanggal 3 Oktober 2022.

Selain soal laporan palsu, Baim Wong dan Paula juga dilaporkan oleh tim Odie Hudiyanto & Partner terkait pelanggaran UU ITE.

Baca Juga: Tiga Artis Tanah Air Ternyata Idap Gangguan Mental Meski Masih Eksis hingga Kini, Ini Sebabnya

(*)

Source : Grid.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular