"Nah, orang-orang ini (termasuk Devi) datang ke kantor Ibu Elza agar meminta perdamaian terhadap Saudara Adrena Isa Zega," ucap kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).
Penganiayaan itu pun masuk ke meja hijau.
Isa Zega sempat dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi korban atas perkara ini.
Kemudian setelah mendengar pengakuan Devi, Isa Zega membeberkan hal tersebut di dalam persidangan.
Pernyataannya malah membuatnya terseret kasus hukum.
Isa Zega dituduh berikan keterangan palsu di bawah sumpah dan mencemarkan nama baik Nikita Mirzani.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Isa Zega berikan keterangan sebagai saksi dalam sidang daring perkara penganiayaan yang dilakukan Arnold Waas di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Januari 2021.
Isa Zega kemudian disumpah oleh majelis hakim Kejari Jakarta Selatan.
"Pada sesi akhir persidangan pemeriksaan saksi tersebut, terdakwa menerangkan antara lain, 'bahwa dalang pemukulan terhadap saya berdasarkan dari Saudara Devi Kailuhu di tempat Ibu Elza Syarief adalah Nikita Mirzani'," ungkap Jaksa Sigit Hendradi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).
Sementara, dalam dakwaan jaksa, pernyataan Isa Zega tersebut bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya karena Nikita Mirzani tidak menjalani proses hukum sampai adanya putusan pengadilan soal kasus penganiayaan.
"Perbuatan terdakwa Adrena Isa Zega binti Arsadul Zega tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP," tegas Sigit Hendradi.