Sigit mengatakan keterangan palsu Isa Zega tersebut membuat Nikita Mirzani merasa terhina dan nama baiknya tercemar.
"Perbuatan terdakwa Adrena Isa Zega binti Arsadul Zega tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP," ucap Sigit Hendradi.
(*)