Dari penyelidikan itu, Polri pun menetapkan enam tersangka yang dijerat dengan pasal 359 KUHP, dan 360 KUHP terkait kealpaan yang sebabkan orang mati maupun luka.
Juga pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU no. 11 tahun 2022, tentang keolahragaan.
"Ditetapkan saat ini enam tersangka, yang pertama saudara Ir. AHL, direktur utama PT LIB," kata Listyo Sigit dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (6/10/2022).
"Saudara AH, ketua panitia pelaksana pertandingan."
"Kemudian yang ketiga saudara SS selaku security officer."
Sementara tiga tersangka lainnya adalah anggota kepolisian.
"Kemudian Saudara Wahyu SS, Kabag Ops. Polres Malang," terang Listyo Sigit.
Wahyu SS sendiri dijadikan sebagai tersangka karena mengetahui aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion.
Namun, anggota Polres Malang itu membiarkannya.
Sementara dua polisi lainnya menjadi tersangka karena memerintah anggotanya menembakkan gas aur mata.
"Kemudian saudara H , Danyon Brimob Polda yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata."
"Saudara TSA, Kasat Samapta Polres Malang pidana pasal 359, pasal 360, juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata."