Hal tersebut ditetapkan sebagai wujud ketegasan atas perbuatan kekerasan yang melanggar hukum.
"Untuk menunjukkan bahwa ini lho pelaku KDRT. Itu yang kami bisa toleransi kemunculan wajahnya," lanjutnya.
Dengan alasan kejelasan dalam penyampaian informasi, wajah Rizky Billar masih boleh ditampilkan dalam pemberitaan.
Pasalnya, dijelaskan oleh Nuning bahwa dunia jurnalistik membutuhkan keberimbangan.
"Kalau program jurnalistik kan membutuhkan keberimbangan," katanya.
Bukan hanya itu, toleransi juga masih diberikan dengan cara menampilkan narasumber yang mewakili sang pelaku.
"Maka kemudian tetap diizinkan untuk menampilkan narasumber diwakili kuasa hukum yang bersangkutan atau apapun nanti statusnya orang ini," jelas Nuning.
Rizky Billar dilaporkan oleh Lesti Kejora kepada pihak kepolisian atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Diketahui bahwa polisi sudah melakukan olah TKP untuk menindaklanjuti laporan Lesti Kejora.
Dilansir dari Tribun Medan, polisi juga sudah memeriksa 2 orang saksi yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Saksi sementara yang sudah diperiksa ada 2," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.