"Karena kita bukan berbicara antara orang berusia 30 tahun didekati orang berusia 50 tahun. Itu pasti wajar karena usianya sudah matang. Tapi kan ini anak belum matang," ucap Astrid WEN.
Walau begitu, Astrid WEN juga mengingatkan kepada publik bahwa juga harus melihat dinamika dari keluarga anak itu sendiri.
"Siapa tahu, siapa tahu ya, siapa tahu ternyata mungkin keluarga menganut nikah sah-sah saja. Kayak pernikahan siri dengan usia akil baligh 14 tahun," ujar Astrid WEN.
Tak sampai di situ saja, kasus ini juga turut menarik perhatian dari aktivis perempuan Kalis Mardiasih.
Mengutip Tribunnews.com dari postingan Instagramnya, Kalis mengingatkan mengenai child grooming.
"Child grooming adalah aktivitas membangun ikatan emosional dan rasa percaya lewat hubungan romantik yang dilakukan orang dewasa kepada anak di bawah umur," tulis Kalis Mardiasih.
Ia pun menekankan jika child grooming kerap kali menjadi modus awal pelecehan seksual kepada anak.
Menurutnya, 90 persen korban kekerasan terhadap anak dilakukan oleh orang-orang yang dikenal dan dipercaya.
Beberapa tahap-tahap child grooming, kata Kalis seperti menargetkan calon korban usia anak-anak, upaya mendapatkan kepercayaan, isolasi (kencan atau travelling).
Lalu seksualisasi hubungan, dan mengelola kontrol atau kuasa.
(*)