Di rumah tersebut juga tinggal orangtua AA dan BI.
Selasa (30/7/2010), Kasat Reserse Kriminal Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan AA dan BI tidak bisa dijerat hukum karena karena perbuatannya atas dasar suka sama suka.
Namun AA dan BI, beserta Ibu kedua pelaku, dan anak-anaknya, telah meninggalkan rumahnya karena warga mengusir keluarga mereka dari desa.
AA mengakui perbuatan dirinya salah dan melanggar norma agama serta norma adat.
“Ya saya keliru dan khilaf telah melakukan ini. Saya menyesal Pak, telah melakukan ini. Semoga Allah mengampuni saya,” kata AA saat ditemui di Mapolres Luwu, Selasa (30/7/2019).
Sementara itu, menurut BI, dirinya merawat dengan baik 2 anak sekaligus keponakannya itu.
“Keduanya saya perlakukan sebagai anak sendiri dan keponakan sendiri. Saya tetap memelihara dengan baik,” ucapnya.
(*)