GridHype.ID - Pemerintah saat ini mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) sebagai bentuk kompensasi dari kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
Ya, dalam hal ini, pemerintah menyalurkan tiga jenis bansos, termasuk bantuan langsung tunai (BLT) dan bantuan subsidi upah (BSU).
Nantinya, penerima BLT dan BSU ini akan mendapatkan bantuan masing-masing sebesar Rp600 ribu.
Pemberian bantuan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga BBM dan kebutuhan lainnya.
Syarat Penerima BLT BBM
Melansir Kompas.com, pemerintah menyebutkan, sebanyak 20,65 juta kelompok keluarga penerima manfaat akan mendapatkan BLT sebesar Rp 600.000.
Syarat utama penerima BLT BBM adalah masyarakat miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo mengatakan, kriteria warga miskin ini ditentukan berdasarkan data garis kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Kita menggunakan data dari BPS, angka garis kemiskinan per 2022," kata Abraham dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (5/9/2022).
Berdasarkan data BPS hingga Maret 2022, garis kemiskinan sebesar Rp 505.496 per kapita per bulan.
Dalam data itu, disebutkan juga bahwa rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,74 orang anggota keluarga.
Baca Juga: Alhamdulillah Sudah Cair, Buruan Cek Penerima BLT BBM Rp 600 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id