GridHype.ID - Ada kabar kurang sedap bagi penerima bansos PKH dan BPNT.
Pemerintah diketahui mengambil keputusan untuk memberhentikan bansos PKH dan BPNT bagi sebagian penerimanya
Untuk lebih menjelaskan kenapa penyebabnya, berikut 7 alasan yang menjadikan bansos PKH dan BPNT diberhentikan penyalurannya kepada Keluarga Penerim Manfaat (KPM).
Seperti kita tahu, bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tuna (BPNT) adalah sebagian dari bansos yang disalurkan Kemensos.
Program bantuan ini sudah mulai disalurkan oleh pemerintan sejak tahun 2017 hingga saat ini.
Adapun kedua bansos tersebut, baik PKH maupun BPNT menyasar kepada KPM yang sudah terdata di DTKS.
DTKS sendiri merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, data inilah yang menjadi paduan pemerintah dalam menyalurkan bantuannya.
Untuk terdaftar di DTKS masyarakat bisa mengajukannya dengan mengunjungi dinas sosial terdekat ataupun kelurahan dengan membawa persyaratan tertentu.
Berdasar data DTKS ini nantinya pemerintah akan mulai menyalurkan bansos PKH dan BPNT setiap bulannya.
Namun tahukah Anda meski sudah terdata di DTKS dan menjadi penerima manfaat bansos PKH dan BPNT sebegian masyarakat mengeluhkan karena diberhentikannya sebagai penerima manfaat.