GridHype.ID - Seperti yang kita tahu untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi.
Bantuan yang dalam waktu dekat bakal cair adalah bansos PKH Tahap 2.
Nah, berikut ini kriteria penerima, besaran bansos, dan kewajiban penerimanya.
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah memasuki tahap pencairan bulan Mei 2022.
Bansos PKH akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan dicairkan langsung melalui mesin ATM dan E-warong terdekat.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program Bantuan Tunai tahunan yang disalurkan oleh Kementerian Sosial RI (Kemensos RI).
Saat ini, bansos PKH telah memasuki Tahap II yang disalurkan per triwulanan (setiap tiga bulan), yaitu Oktober, November, dan Desember, dikutip dari akun Instagram @kemensosri.
Selengkapnya, inilah pembagian Tahap Penyaluran Bansos PKH:
- Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret;
Baca Juga: Inilah Doa Bangun Tidur Serta Adab yang Dianjurkan untuk Dilakukan
- Tahap 2: April, Mei, dan Juni;