- Mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.
Kewajiban di bidang kesejahteraan sosial yaitu:
- Lanjut usia mulai 70 tahun ke atas:
Memastikan pemeriksaan kesehatan, penggunaan layanan kesehatan Puskesmas Santun Lanjut Usia, melakukan kegiatan sosial seperti senam sehat minimal sekali dalam setahun.
- Penyandang disabilitas:
Pihak keluarga/pengurus melayani, merawat, dan memastikan pemeriksaan kesehatan penyandang disabilitas berat minimal sekali dalam setahun.
Baca Juga: Pecinta Pedas Harus Pahami! Terlalu Banyak Makan Cabai Justru Bisa Datangkan Sederet Kerugian Ini
(*)