1. Lanjut Usia 70 tahun ke atas
Untuk penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga.
2. Penyandang Disabilitas Berat
Untuk penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga (bagi penyandang disabilitas fisik dan mental).
Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
Dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id, penerima bansos PKH memiliki kewajiban dalam penggunaan dana bantuan.
Kewajiban di bidang kesehatan meliputi:
- Pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil;
- Pemberian asupan gizi;
- Imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.
Kewajiban di bidang pendidikan adalah: