Syarat penerima BSU Rp 600 ribu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat ditemui wartawan, Rabu 1 September 2022.
Namun, syarat penerima BSU Rp 600 ribu ini belum resmi, masih akan dituangkan di peraturan menteri.
Tak semua orang akan dapat, calon penerima harus cek dulu daftar nama penerima di website yang disediakan Kemnaker.
Lalu, kapan BSU cair?
Simak jadwal pencairannya di sini.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengatakan, penggodokan petunjuk teknis (juknis) penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji 2022 telah selesai.
Kini tugas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tinggal memberikan data penerima BSU kepada bank penyalur yang dilibatkan. Namun, untuk penyaluran subsidi gaji 2022 Kemenaker masih enggan mengumumkan.
"Juknis sudah selesai. Penyalurannya via Bank Himbara, bank penerimanya ada sekitar 127an. Namun untuk penyalurannya ibu akan announce langsung," katanya dihubungi Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
Mengenai kriterianya hampir sama dengan tahun 2021.
Yang pasti, penerima subsidi gaji merupakan pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Disalurkan untuk 16 jutaan data pekerja dengan upah dibawah Rp 3,5 juta atau upah minimum dan kepesertaanya aktif sampai dengan Juli 2022," ujar Dita.