GridHype.ID -Ada kabar gembira nih buat kamu semua.
Pasalnya, bantuan pemerintah yang berupa subsidi gaji dikabarkan bakalkembali dicairkan.
Wah benarkah kabar tersebut?
Mari kita simak selengkapnya.
Subsidi gaji kali ini akan diperuntukan bagi seluruh karyawan dengan gaji kurang dari 3,5 juta.
Seperti diketahui, sepanjang tahun 2020-2021 Pemerintah memberikan sejumlah bantuan.
Salah satunya Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU).
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pemerintah menyebut BSU akan kembali diberikan pasca kenaikan harga BBM yang ramai jadi perbincangan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600 ribu untuk karyawan cair pada September 2022.
Namun ada syarat dan cara cek penerima BSU Rp 600 ribu yang harus diketahui sebelumnya.