Follow Us

Satu Indonesia Wajib Tahu, Inilah 2 Kondisi yang Bisa Hentikan Kepesertaan BPJS Kesehatan

Helna Estalansa - Kamis, 01 September 2022 | 15:15
Ilustrasi BPJS kesehatan
bpjs-kesehatan.go.id

Ilustrasi BPJS kesehatan

“Setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali, yang belum mendaftar saat ini terus dihimbau untuk mendaftar dan ditegaskan dalam Inpres 1 tahun 2022. Kenapa harus menghentikan kepesertaan, it kewajiban warga negara,” jelasnya.

Kendati begitu terdapat 2 kondisi yang bisa hentikan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Dikutip dari laman resminya, berikut ini 2 kondisi yang bisa menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan kamu.

1. Berada di luar negeri

Alasan pertama seseorang bisa berhenti sebagai peserta BPJS Kesehatan apabila peserta sedang berada di luar negeri.

“Kalau berada di luar negeri pembayaran iuran dihentikan, Sudah diatur dalam regulasi,” jelasnya.

Disebutkan dalam Peraturan presiden Nomor 64 tahun 2020 dalam pasal 37 bahwa peserta JKN KIS yang tinggal di luar negeri minimal 6 bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertannya untuk sementara.

Ini artinya, selama ia menghentikan kepesertaannya, ia tidak akan mendapatkan manfaat dari jaminan kesehatan tersebut.

Penghentian sementara kepesertaan tidak bisa diolakukan oleh peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang masih mendapat gaji atau upah dari Indonesia.

Karena bersifat sementara, maka ketika peserta kembali ke Tanah Air, maka ia wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan akan kembali membayar iuran paling lambat 1 bulan setelah kembali.

2. Meninggal dunia

Baca Juga: Aneka Tips Kesehatan, Jangan Sampai Nyesal karena Baru Tahu, Nanas Ternyata Ampuh Libas Penyakit Berbahaya Ini, BPJS Bisa Tak Terpakai Loh!

Source : GridFame.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest