Kondisi kedua yang bisa menghentikan kepesertaan BPJS Kesehatan yakni jika seorang peserta telah meninggal dunia.
“Semua hal kalau sudah meninggal tidak ada kewajiban. Utang kredit saja dianggap lunas karena sudah di handle asuransi kredit,” jelasnya.
Untuk menghentikan kepesertaannya, maka anggota keluarga harus mengurusnya ke kantor BPJS Kesehatan
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul "Berikut 2 Kondisi yang Bisa Hentikan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Apa Saja?"
Baca Juga: Jadi Pertanyaan Banyak Orang, Bisakah BPJS Kesehatan Dicairkan dalam Bentuk Uang? Begini Jawabannya
(*)