Gridhype.id- Ferdy Sambo dan Putri Candrawati terlibat dalam rekonstruksi kemarian Brigadis Yoshua Hutabarat yang dilaksanakan pada Selasa (30/8/2022).
Siapa sangka, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati cukup menarik perhatian masyarakat Indonesia hingga sejumlah pakar.
Pelaksanaan rekonstruksi yang melibatkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J rupanya memunculkan emosi tersendiri di antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Bertempat di dua lokasi, yaitu rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo, dirinya mengenakan pakaian tahanan berwarna orange.
Sementara itu, Putri Candrawati masih mengenakan pakaian putih meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Sepanjang pelaksanaan rekonstruksi tersebut, Putri Candrawati tampak sering menundukkan kepala dan memalingkan wajahnya dari sorotan banyak pihak.
Ekspresi wajah Putri Candrawati jauh berbeda dengan sang suami yang terlihat lebih tenang.
Siapa sangka, pada rekontruksi tersebut terekam momen ketika Putri Candrawati seolah menguatkan sang suami.
Ia tampak melingkarkan tangannya di lengan sang suami sambil sesekali mendekatkan wajah ke arah bahu Ferdy Sambo.
Mengetahui sang istri yang seolah membenamkan harapan pada dirinya, Ferdy Sambo lantas memalingkan wajahnya ke arah kiri agar lebih dekat dengan sang istri.
Perhatian Putri Candrawati kepada sang suami juga terlihat saat dirinya mengenakan masker untuk Ferdy Sambo yang tangannya tengah diborgol.
Dilansir dari kompas.tv, pasangan suami istri ini memang sudah 24 hari tidak bertemu usai Ferdy Sambo ditetapkan sebaga tersangka.
Rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J ini dilaksanakan sekitar 7,5 jam dan dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
Pada proses rekonstruksi tersebut, dihadirkan kelima tersangka yang tak lain adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 juncto 338 junctis 55 dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati kini diketahui tengah menghadapi tuntutan hukuman maksimal sesuai pasal yang disangkakan dengan hukuman mati atau serendahnya seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(*)