Dilansir darikompas.tv,pasangan suami istri ini memang sudah 24 hari tidak bertemu usai Ferdy Sambo ditetapkan sebaga tersangka.
Rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J ini dilaksanakan sekitar 7,5 jam dan dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
Pada proses rekonstruksi tersebut, dihadirkan kelima tersangka yang tak lain adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 juncto 338 junctis 55 dan 56 KUHP.
Ferdy SambodanPutri Candrawatikini diketahui tengah menghadapi tuntutan hukuman maksimal sesuai pasal yang disangkakan dengan hukuman mati atau serendahnya seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(*)