Sebelumnya pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, meminta penyidik Polri memborgol para tersangka saat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.
Martin meminta 3 tersangka wajib diborgol saat menjalani rekonstruksi itu yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Sebab, Martin menuturkan, dikhawatirkan Ferdy Sambo gelap mata ketika melihat Bharada Richard Elizier Pudihang Lumiu atau Bharada E karena telah membongkar kebohongannya terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kami dukung Bharada RE, nanti mungkin tersangka yang lain wajib diborgol saja menurut saya,” kata Martin dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (30/8/2022).
(*)