Follow Us

Jelang Rekonstruksi Kasus Penembakan Brigadir Yosua Hutabarat, Pengacara Brigadir J Minta Tangan Para Tersangka Termasuk Ferdy Sambo Diborgol

Nabila Nurul Chasanati - Selasa, 30 Agustus 2022 | 10:30
Ferdy Sambo
(Kompas.com)

Ferdy Sambo

GridHype.ID - Jelang rekontruksi kasus penembakan Brigadir J, Bharada E siap hadir.

Hal ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapesy, mengatakan kliennya siap hadir dalam rekonstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Bareskrim Polri menjadwalkan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/8/2022).

Ronny menjelaskan pihaknya akan berkoorsinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghadiri Bharada E dalam rekonstruksi tersebut.

Ronny menuturkan kliennya perlu hadir dalam rekonstruksi pembunuhan itu karena menjadi kolaborator keadilan atau justice collaborator.

Sementara itu, melansir dari Kompas.com, Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, meminta penyidik Polri memborgol para tersangka saat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Martin merinci para tersangka yang wajib diborgol saat menjalani rekonstruksi itu yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Martin mengungkapkan alasannya meminta Polri memborgol Ferdy Sambo dan kawan-kawannya saat proses rekonstruksi yang akan digelar hari ini, Selasa (30/8/2022).

Sebab, Martin menuturkan, dikhawatirkan Ferdy Sambo gelap mata ketika melihat Bharada Richard Elizier Pudihang Lumiu atau Bharada E karena telah membongkar kebohongannya terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kami dukung Bharada RE, nanti mungkin tersangka yang lain wajib diborgol saja menurut saya,” kata Martin dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (30/8/2022).

Dengan Ferdy Sambo dan kawan-kawannya diborgol, kata Martin, maka akan ada perasaan aman bagi Bharada E saat menjalani rekonstruksi tersebut.

Baca Juga: Padahal Terancam Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup, Irjen Ferdy Sambo Disebut Sosok Pengacara Kondang ini Bisa Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana

Source : Kompas.com, KompasTV

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Baca Lainnya

Latest