GridHype.ID - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalang penembakan Brigadir J.
Tak hanya sendiri, 4 orang lainnya juga turut mendapatkan status yang sama.
Termasuk sang istri, Putri Candrawathi yang turut terlibat dalam pembunuhan keji pada Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo ini terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup.
Mantan Kadiv Propam tersebut diduga pelaku utama yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Puhang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Apalagi belum lama ini Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat oleh Kepolisian.
Sidang kode etik tersebut dilakukan secara tertutup.
Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri.
Ferdy Sambo kemudian keluar dari ruangan sidang sekitar pukul 02.15 WIB pada Jumat (26/8/2022).
Ferdy Sambo keluar dikawal dengan sejumlah anggota Provost Mabes Polri hingga anggota Brimob loreng bersenjata lengkap.
Tapi siapa sangka, setelah mendapatkan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup, sosok ini justru ungkap hal mengejutkan ini.
Sosok pengacara kondang ini sebut Irjen Ferdy Sambo bisa bebas dari ancaman hukuman.
Mengutip dari Suar.ID, Irjen Ferdy Sambo bisa saja terhindar dari pasal pembunuhan berencana dalam kasus penembakan Brigadir J.
Pengacara kondang Hotman Paris kebebasan Irjen Ferdy Sambo bukanlah hal yang tidak mungkin.
Ternyata ada beberapa alasan yang membuat Hotman Paris berkesimpulan Irjen Ferdy Sambo bisa lolos dari pasal pembunuhan berencana.
Menurut pengacara dengan tarif supermahal itu, jika dalam keadaan emosi kemudian menembak, artinya itu emosi spontan dan bisa saja tidak dikenai pasal 338.
Menurutnya, semua itu tergantung dengan keterangan saksi dalam BAP.
"Itu yang saya dengar," kata Hotman Paris.
"Kata saksi di BAP, kalau itu benar, dari segi hukum sangat memengaruhi."
Hotman Paris juga mewanti-wanti kesaksian saksi dalam BAP itu akan digunakan pengacara Ferdy Sambo di pengadilan nanti.
"Dari keadaan emosi kemudian lanjut dengan peristiwa penembakan. Berarti apa? Emosi spontan, berarti bisa kena bukan pasal 338," jelas Hotman Paris.
"Karena bayangkan seorang Jendral menangis usai istrinya mengadu begitu sampai di rumah prbadi."
Meski begitu, Hotman Paris tetap menggaris bawahi soal apakah pernyataan saksi dalam BAP benar atau tidak.
"Kalau itu benar, itu akan dipakai pengacaranya Sambo bahwa bukan pembunuhan berencana. Istri menangis beberapa menit kemudian dor," katanya lagi.
Itulah kenapa, Hotman Paris sudah mewanti-wanti kepada para jaksai untuk berhati-hati dalam menjerat pasal untuk Ferdy Sambo dalam persidangan nanti.
"Karena pengacara Sambo bisa pakai itu," katanya.
"Bahwa ini bukan pembunuhan berencana. Seorang suami yang istrinya digituin, kalau benar yah, langsung menangis, langsung bertindak."
Dalam media sosialnya, Hotman Paris juga mencoba mengedukasi pengikutinya dengan membandingkan dua kasus.
Kasus pertama: Seorang suami punya selingkuhan
Kasus kedua: Istri yang dilecehkan oleh pegawai atau stafnya.
"Kalau seorang suami yang punya pacar lain kemudian dibocorkan oleh stafnya, apakah dia akan marah dan membunuh stafnya?" tanya Hotman.
"Dibandingkan dengan seorang suami mengetahui istrinya telah dilecehkan oleh stafnya, lebih emosian mana?" dia bertanya lagi.
Menurut Hotman Paris pada kasus yang pertama, secara umum sikap suami spontan akan memecat stafnya tersebut.
"Kenapa dia tidak membunuh karena kan memang merasa bersalah, sikapnya tak terlalu emosi. Paling-paling sanksi jatuh ke pegawai tersebut," Hotman Paris meneruskan.
Namun, berbeda dengan yang kasus kedua di mana suami murka mengetahui istrinya dilecehkan atau diperkosa oleh pegawainya.
(*)