Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pantas Digugat Para Komika, Ernest Prakasa Sudah Gondok dengan Kelakuan Sosok ini yang Daftarkan Istilah 'Open Mic' Demi Cuan : Nggak Masuk Akal

Nabila Nurul Chasanati - Sabtu, 27 Agustus 2022 | 12:30
Komunitas Stand Up Indo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). Komunitas Stand Up Indo melayangkan gugatan pembatalan merek Open Mic. Menurut Ernest Prakasa Open Mic adalah istilah umum yang biasa disebut di dunia Stand Up Comedy.
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah

Komunitas Stand Up Indo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). Komunitas Stand Up Indo melayangkan gugatan pembatalan merek Open Mic. Menurut Ernest Prakasa Open Mic adalah istilah umum yang biasa disebut di dunia Stand Up Comedy.

Aksi tersebut dilakukan untuk membatalkan merk dagang Open Mic yang telah dikukuhkan pada 2013 silam, sehingga istilah Open Mic dapat digunakan secara umum.

Pihak yang digugat Perkumpulan Stand Up Indonesia adalah Ramon Papana, pemilik merek Open Mic Indonesia, sebagai Tergugat dan Direktorat Merek Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai Turut Tergugat.

Komika dan sineas Ernest Prakasa juga mengungkapkan hal senada. Open mic itu istilah yang sangat umum ya.

Jadi kalau open mic didaftarkan sebagai IP, ibaratnya ada orang yang mendaftarkan pentas seni atau festival jajanan gitu, sehingga pembuat acara serupa dipalak, disuruh bayar."

"Ini sama sekali enggak masuk akal," kata Ernest, dikutip dari Tribunnews.com.

Komika Pandji Pragiwaksono pun mempertanyakan tujuan dan maksud pihak yang mendaftarkan merek Open Mic ke DJKI.

"Kenapa harus didaftarkan sebagai merek? Kenapa orang harus bayar Rp 1 miliar? Karena Open Mic itu istilah umum, puisi juga kadang-kadang ada Open Mic-nya, bermusik pun ada Open Mic-nya, sayang gitu, kasihan," ujar Pandji Pragiwaksono, dikutip dari Tribunnews.com secara terpisah.

Sementara itu, Kuasa Hukum Stand Up Indo, Panji Prasetyo menyebut pendaftaran merek Open Mic Indonesia justru melanggar hukum.

"Pendaftaran merek Open Mic Indonesia telah melanggar pasal 20 huruf a dan pasal 21 ayat 3 UU Merek No. 20 Tahun 2016, karena didasarkan pada itikad buruk dan telah mengganggu ketertiban umum, karenanya kami meminta pengadilan untuk membatalkan merek tersebut," ujar Panji Prasetyo.

Adapun pihak yang digugat yakni pemilik merek Open Mic Indonesia, Ramon Papana, kemudian Turut Tergugat yakni Direktorat Merek Ditjen Kekayaan Intelektual.

Baca Juga: Ngaku Jatuhkan Hatinya pada Sosok Marshel Widianto, Celine Evangelista Bakal Pilih Sang Komika yang Lebih Tampan di Matanya Ketimbang Ariel NOAH

Sementara itu, Ramon Papana selaku pemilik merek 'open mc' buka suara.

Source :Kompas.com Tribunstyle

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x