GridHype.ID - Belakangan dunia stand up comedy digemparkan dengan pengajuan 'open mic' hak merek.
Mengutip dari TribunStyle,komunitas Stand Up Indonesia menggugat, mengajukan pembatalan atas istilah Open Mic yang jadi merk dagang.
Sebelumnya, istilah 'Open Mic' mendadak jadi perbincangan hangat publik.
Hal itu bermula dari stand up comedian atau komika Mo Sidik yang digugat Rp 1 Miliar setelah menggunakan istilah Open Mic.
Sebab, istilah Open Mic ternyata telah didaftarkan menjadi merk dagang oleh Ramon Papana pada 2013.
Pendaftaran merek tersebut berdampak bagi para komika Indonesia.
Mengutip dari Kompas.com,salah satu yang merasakan dampak adalah Komika Mo Sidik.
Mo Sidik mengaku pernah disomasi Rp 1 miliar karena memasukkan acara bernama "Open Mic" di pembukaan kafe barunya pada 2019 lalu.
Padahal seperti yang diketahui, istilah Open Mic sendiri umum digunakan di dunia kesenian, terutama stand up comedy.
Atas dasar itu, beberapa komika yang tergabung di komunitas Stand Up Indo mengajukan gugatan.
Pegiat stand up comedy seperti Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, hingga Adjis Doaibu menggugat merek dagang Open Mic ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada Kamis, 25 Agustus 2022.