Sementara, vonis lepas dijatuhkan apabila hakim menilai dakwaan Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan.
Namun, terdakwa tidak bisa dihukum karena perbuatannya bukanlah tindak pidana.
“Atau setidaknya menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag) terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte,” ujar mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri tersebut.
(*)