GridHype.id-Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Joshua masih terus berulir.
Usai Irjen Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, kini mantan Kadiv Propam tersebut mengajukan surat pengunduran diri.
Surat pengunduran diri sebagai anggota Polri tersebutrupanya telah diajukan kepada Korps Bhayangkara.
Kabar tersebut juga dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri juga mengakui telah membaca surat pengajuan pengunduran diri tersebut
"Ya ada suratnya," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Sigit menuturkan bahwa surat tersebut kini masih dalam pertimbangan internal.
Khususnya, apakah pengunduran diri itu bakal diterima oleh internal Polri atau tidak.
"Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," katanya.
Sekadar informasi, Irjen Ferdy sambo saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak sendiri, Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dengan empat orang lainnya yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.