Sementara mengutip Kompas.com, Napoleon Bonaparte sempat meminta agar dirinya dibebaskan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui jaksa menuntut Napoleon divonis bersalah dan dihukum 1 tahun penjara.
Ini karena dalam kasus penganiayaan tersebut mengakibatkan Muhammad Kece mengalami luka-luka.
Namun menurut Napoleon, dakwaan Jaksa tersebut tidak terbukti di dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (25/8/2022).
“Menjatuhkan putusan bebas karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana pasal-pasal dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Napoleon di ruang sidang 4 PN Jaksel, Kamis (25/8/2022).
Dalam pleidoinya, Napoleon menyebut dari 8 saksi yang berada di lokasi dugaan penganiayaan, yakni Rutan Bareskrim Mabes Polri, hanya Muhammad Kece yang menyatakan dirinya melakukan pemukulan.
Sementara, tujuh saksi lainnya memberikan keterangan yang berlawanan dengan Muhammad Kece dan telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).
“(Tujuh saksi lain) menyatakan hal yang tidak sejalan dengan apa yang disampaikan saksi Kece,” kata Napoleon.
Karena itu, Napoleon meminta Majelis Hakim PN Jaksel menolak semua tuntutan Jaksa.
Jika permohonan tersebut tidak bisa dipenuhi, Napoleon meminta hakim menjatuhkan vonis lepas.
Sebagai informasi, vonis bebas dijatuhkan apabila Hakim menyatakan dakwaan Jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.