GridHype.ID - Apakah kamu masih menjadi honorer dan belum diangkat menjadi PPPK?
Kalau iya, sebaiknya kamu simak artikel berikut ini sampai selesai.
Sebab, artikel berikut akan menyajikan sederet kriteria bagi seorang honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK 2022.
Siapa saja? Mari kita simak selengkapnya!
Seperti diketahui pemerintah akan menghapus tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintahan hingga 2023.
Nantinya honorer akan digantikan secara utuh oleh ASN baik itu PPPK maupun PNS.
Rencana terkait tenaga honorer dihapus pada tahun 2023 mendatang juga masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Di mana aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2018 berisi Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjuan Kerja (PPPK) yang mengatur tentang status kepegawaian yang ada di instansi pemerintah hanya ada dua jenis yakni PNS dan PPPK.
Meski demikian masih tetap ada kesempatan bagi honorer untuk menjadi PPPK bagi yang memenuhi syarat.
Ada kriteria khusus yang ditetapkan oleh pemerintah agar tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK 2022-2023 mendatang.
Lantas apa saja kriteria honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK 2022?