Follow Us

'Pertama di Rumah Sekarang Pindah Lagi di Magelang', Lokasinya Berubah-ubah, Tudingan Ferdy Sambo atas Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Brigadir J Buat Ayah Brigadir Yoshua Bingung

Helna Estalansa - Jumat, 12 Agustus 2022 | 12:30
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kiri) rencanakan pembunuhan terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN dan YouTube KompasTV

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kiri) rencanakan pembunuhan terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka Dalam Kasus Penembakan Brigadir J, Bharada E Akui Tak Ingin Dibebaskan Malah Ungkap Permintaan Tak Terduga Ini

Berbeda dengan pernyataan pertama yang mengatakan bahwa Brigadir Yosua masuk ke kamar Istri Ferdy Sambo dan melakukan pelecehan di kamar tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan pada Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo dikenakan 340 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Pada kasus meninggalnya Brigadir Yosua, ada 4 tersangka yang sudah ditetapkan polisi.

Keempatnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Kuwat M, dan Ferdy Sambo.

Keempatnya memiliki peran yang berbeda pada kasus hilangnya nyawa Brigadir Yosua Hutabarat.

Irjen Ferdy Sambo mempunyai peranan penting dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Kabareskrim menjelaskan, Bharada E berperan menembak Brigadir Yosua.

Sementara peran Ricky dan Kuwat membantu dan ikut menyaksikan peristiwa tersebut.

"Bharada RE (Richard Eliezer) melakukan penembakan terhadap korban," kata Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022) malam.

Source : Tribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest