Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Angin Segar bagi PNS yang Berstatus Janda/Duda, Ternyata Segini Besaran Gaji Pensiunan Terbaru yang Bakal Kamu Kantongi

Helna Estalansa - Kamis, 04 Agustus 2022 | 18:00
Ilustrasi uang
Pixabay

Ilustrasi uang

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. I berkisar Rp1.560.800-Rp1.934.800;

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. II berkisar Rp1.560.800-Rp2.746.500;

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. III berkisar Rp1.786.100-Rp3.453.300;

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. IV berkisar Rp2.111.400-Rp4.243.600.

Diketahui, saat ini pemerintah membayarkan uang pensiun PNS dengan menggunakan skema pay as you go.

Skema ini berasal dari hasil iuran PNS, sebesar 4.75 persen dari gaji ditambah dana dari APBN. Di mana iurannya dihimpun PT Taspen.

Setiap memasuki awal bulan, maka para pensiunan ini akan mendapat uang bulanan, baik yang masih aktif ataupun nonaktif.

Dengan adanya jaminan dana pensiuan dari pemerintah untuk para PNS, tak heran jika banyak masyarakat Indonesia yang ingin menjalani profesi 1 ini.

Demikian info terkait gaji pensiunan PNS baik janda atau duda maupun janda atau duda PNS pensiunan yang telah ditinggal meninggal dunia.

Artikel ini telah tayang di GridHFame.ID dengan judul "Eks PNS Sumringah! Segini Besaran Gaji Pensiunan Janda Duda PNS Terbaru Agustus 2022"

Baca Juga: Angin Segar! Gaji ke-13 PNS 2022 Sudah Cair, Jangan Kaget Kalau Terima Uang Segini Banyak

Halaman Selanjutnya

(*)

Source : GridFame.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x