"Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa kliennya pergi ke luar negeri untuk memeriksakan kesehatannya," kata Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri, Jumat (29/7/2022).
Pihak kepolisian hingga saat ini belum mengeluarkan surat pencekalan terhadap mantan kekasih John Hopkins itu.
"Penyidik sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap Nikita. Sehingga dia masih bisa bepergian ke luar negeri," ujar AKP Iwan Sumantri.
Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani sempat dijemput paksa dan menjalani pemeriksaan.
Namun kemudian dipulangkan dan harus menjalani wajib lapor seminggu sekali ke Polresta Serang Kota.
(*)