GridHype.ID - Polemik soal merek dagang PS Glow dan MS Glow kini makin memanas.
Padahal beberapa waktu lalu brand kecantikan milik Septia Siregar ini menang gugatan atas produk MS Glow.
Dalam keputusan tersebut, Shandy Purnamasari selaku pemilik produk MS Glow pun harus ganti rugi senilai Rp 37 miliar.
Tak hanya itu, MS Glow juga diminta berhenti produksi karena kekalahannya atas gugatan PS Glow.
Namun, Shandy Purnamasari dikabarkan bakal mengajukan banding usai kalah lawan PS Glow di persidangan kemarin.
Terbaru, kini terungkap fakta lain soal produk MS Glow yang dibocorkan pihak lawan yaitu Septia Siregar.
Melansir Tribunnews.com dariunggahan akun Instagram pribadinya, @septiasiregar17 mengunggah video klarifikasinya, Minggu (17/7/2022).
Septi Siregar mengecek status MS Glow di situs Dirjen HAKI.
Istri Putra Siregar tersebut kaget saat mengetahui MS Glow didaftarkan sebagai produk minuman serbuk, bukan skincare.
"MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32."
"Yakni merek minuman serbuk instan. Bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," ungkap Septia.