GridHype.ID – Shandy Purnamasari, pemilik brand kecantikan MS Glow harus gigit jari kalah gugatan lawan Putra Siregar.
Seperti diketahui, Shandy Purnamasari bersama lima tergugat lainnya dilaporkan Putra Siregar karena kasus kesamaan merek dagang dengan PS Glow.
Mengutip Kompas.com, hasil putusan atas perkara yang menjerat Shandy Purnamasari tersebut telah dibacakan majelis hakim pada Selasa, 12 Juli 2022.
Majelis hakim yang memimpin sidang dalam perkara ini adalah Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia milik Putra Siregar atas perkara merek dagang.
“Menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore GLOW yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik),” bunyi putusan tersebut, dikutip Kompas.com dari SIPP PN Surabaya, Rabu (13/7/2022).
Majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.
Oleh karena itu, majelis hakim menghukum keenam tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 37.990.726.332 atau Rp 37 miliar secara tunai.
“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia,” bunyi putusan tersebut lagi.
Terkait hasil putusan ini, Shandy Purnamasari memberikan tanggapan.
Shandy mengatakan, pihak MS Glow akan melakukan kasasi sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
“Kami tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasanya."
"Sementara itu, tim kuasa hukum kami juga terus melakukan upaya hukum kasasi. Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan."
"Apalagi, sudah jelas kami adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2016,” papar Shandy Purnamasari, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/7/2022)
Tak sampai di situ saja, mengutip Tribunnews.com dari postingan di akun Instagram @shandypurnamasari, istri Juragan 99 tersebut juga meluapkan kekecewaannya.
Ia tak terima dengan hasil sidang karena merasa bahwa putusan ini tidak adil.
"Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow?"
"Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu," tulis Shandy.
Ia tak terima dengan putusan atas gugatan tersebut dan merasa lebih diragukan.
"Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar."
"Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan?" lanjutnya.
Shandy mengaku sedih lantaran pihaknya telah berjuang untuk membesarkan usaha MS Glow miliknya.
"Sedih bgt rasanya.... ga ada kah perlindungan bagi kami yg sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MSGlow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi," ungkapnya.
Shandy menilai, putusan ini tak adil hingga menyentil pihak Pengadilan Negeri Surabaya.
"Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tp rasanya tidak adil brand yg meniru kok lebih arogan dri brand yg lebih lama?"
"Bapak2 Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Semoga keadilan masi ada buat kami," kata Shandy.
(*)