Tak Terima MS Glow Kalah Lawan Brand Skincare PS Glow dan Harus Ganti Rugi Rp 37 Miliar, Nikita Mirzani Berikan Sindiran Menohok untuk Ngaca Dulu

Jumat, 15 Juli 2022 | 07:00
IG @shandypurnamasari

Omzet bisnis skincarenya fantastis, Shandy Purnamasari, istri Juragan99 buka suara soal kabar buruk dilarang produksi hingga ganti rugi Rp37 miliar.

GridHype.ID - Pasangan pengusaha, Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Permana nampaknya harus menelan pil pahit.

Sengketa merek dagang antara MS Glow dengan PS Glow sebelumnya memang sempat memanas.

Terlebih keputusan Pengadilan Niaga Surabaya terkait sengketa merek dengan PS Glow dianggap tidak adil oleh pihak MS Glow.

Mengutip dari Kompas.com, Pemilik perusahaan skincare MS Glow, Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari, akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan PN Surabaya tertanggal 12 Juli 2022.

"Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tidak dapat kami terima," kata kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/7/2022).

Adapun dalam putusan tersebut, Majelis Hakim PN Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PT PStore Glow Bersinar Indonesia-sub bisnis milik Putra Siregar.

Sebagian gugatan PS Glow yang dikabulkan adalah majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).

Lalu, menghukum tergugat secara tanggung renteng dengan membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di wilayah hukum Indonesia.

Terkait hal itu, Shandy Purnamasari turut angkat bicara. Pihaknya menilai bahwa putusan belum bersifat mengikat.

Baca Juga: Sempat Sesumbar Bakal Menikah dengan Mantan Pembalap AS, Nikita Mirzani Telan Pil Pahit Hubungan Asmaranya Kandas, Kenapa?

Hal ini karena masih ada upaya hukum kasasi yang akan diajukan pihak MS Glow ke Mahkamah Agung.

Shandy Purnamasari juga menyatakan pihaknya tetap beroperasi usai PN Surabaya memberi putusan terkait sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow.

"Kami tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasanya. Sementara itu, tim kuasa hukum kami juga terus melakukan upaya hukum kasasi. Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan.

Apalagi, sudah jelas kami adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2016," papar Shandy dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/7/2022).

Pihaknya menjelaskan bahwa MS Glow adalah merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016, sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021.

"Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?" ujar Arman Hanis.

Sebelumnya, Shandy telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di PN Medan.

Dalam putusan tersebut, PN Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow batal dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.

Sebagai informasi, sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow sudah berlangsung sejak 2021.

Shandy menganggap PS Glow tidak memiliki itikad baik karena secara sengaja membuat merek yang mirip dengan MS Glow serta membuat rangkaian produk yang juga mirip dengan rangkaian produk pihaknya.

Artis kontroversi Nikita Mirzani turut mengomentari hal ini.

Baca Juga: 12 Outlet Resmi Ditutup Pemprov DKI Jakarta, Sosok Ivan Tanjaya Sang Pemilik Holywings Dituding Jadi Otak Promosi Kontroversial yang Tumbalkan Anak Buah Jadi Sorotan

Dilansir dari GridFame, wanita yang akrab disapa Nyai ini pun memberikan sentilan pedasnya pada Shandy Purnamasari.

Pada akun instagram @shandypurnamasari, ia menyatakan keberatan atas keptusan pengadilan.

Ia tak terima dengan tiga poin yang dibeberkan oleh pengadilan.

Menurutnya, merk milik Shandy Purnamasari sudah ada lebih dulu sebelum PS Store.

Ia pun mempertanyakan keadilan hukum di Indonesia atas kasus yang menjeratnya.

"Pengen share ini Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow? Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu

Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan?

Sedih bgt rasanya.... ga ada kah perlindungan bagi kami yg sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MSGlow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi

Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tp rasanya tidak adil brand yg meniru kok lebih arogan dri brand yg lebih lama?Bapak2 Hakim Pengadilan Niaga Surabaya,Semoga keadilan masi ada buat kami

#msglowmenuntutkeadilan," tulisnya pada akun instagramnya.

Sontak unggahan ini pun ramai komentar warganet dan para artis lainnya.

Nikita Mirzani yang sempat berseteru, jika ikut memberikan sindiran ke Shandy Purnamasari.

"Titip comment ah ngaca dulu ah," @nikitamirzanimawardi_172.

Komentar Nikita pun mendapat tanggapan sinis dari netizen.

"mwnding urus deh skincaremu sendiri, ngapa sibuk sama skoncare org," tulis seorang netizen.

"hati2 kecebur got, nanti disukurin banyak orang loh," komentar netizen lainnya.

"hidup baik baik dikit gktau nanti akhir penghidupan kykapa dan gktau kalo udh wafat nanti aib msh disimpan apa kagak," imbuh netizen lain.

" kentara banget mbaknya mantau nih padahal gak di ladenin haha," komentar netizen lainnya.

Baca Juga: Padahal Lagi Dimabuk Asmara Pacari Penyanyi Mahalini Meski Beda Agama, Rizky Febian Sempat Dihadapkan Pertanyaan Sulit Jika Hamili Anak Orang, Sule Berikan Respon Mengejutkan ini

(*)

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber : Kompas.com, GridHot.ID

Baca Lainnya