Berkaitan dengan hal itu, lantas Dito melakukan pelaporan ke pihak kepolisian.
“Itu Mas Dito sangat kahet dengan psotingan itu, karena klien kami merasa tidak mengenal orang ini,” jelas sang kuasa hukum.
Sudah diterima oleh pihak kepolisian, saat ini unggahan Nikita Mirzanimenjadi barang bukti atas dugaan pencemaran nama baik.
Adapun laporan Dito Mahendra diketahui telah diproses oleh kepolisian.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 di Polres Serang Kota.
Berkaitan dengan SPDP yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui bahwa Nikita Mirzani gagal mediasi dengan Dito Mahendra.
Hal tersebut terjadi karena Nikita Mirzani tidak hadir dalam agenda mediasi yang ditetapkan pada 24 Juni 2022 lalu.
“Oleh karena Nikita tidak hadir dengan sendirinya, restorative justice gagal” jelas Yafet.
(*)