"Saya kira itu tuduhan yang sangat serius," tambahnya.
Kini, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Menanggapi Nikita Mirzani yang ditetapkan sebagai tersangka, seperti dikutip dari Grid.ID, Yafet Rissy mengungkapkan pihaknya turut prihatin.
"Tentu kita sangat prihatin dengan situasi itu, tidak ada seorang pun yang happy atau senang atas penetapan sebagai tersangka, kita sangat prihatin," ungkap Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, saat ditemui Grid.ID di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6/2022).
Kendati demikian, kejadian ini juga bisa memberikan hikmah bagi semua orang agar berhati-hati menggunakan media sosial.
"Tetapi itu juga baik dalam memberikan pelajaran hukum dan sosial bahwa menggunakan media sosial itu harus berhati-hati," ungkap Yafet Rissy.
Pasalnya, terdapat hukum yang mengatur dan membatasi perkataan tidak menyenangkan di media sosial.
"Ada ketentuan-ketentuan di dalam UU ITE yang tadi saya katakan pasal 27 ayat 3 pasal 36, pasal 45 ayat 2 dan juga pasal 51 ayat 2 itu sudah dijelaskan juncto pasal 311 KUHP pidana."
"Bahwa Kita dibatas kebebasan kita kemerdekaan kita, dibatasi oleh kebebasan hak orang lain dan kebebasan itu tidak mutlak kita pakai untuk apalagi mencederai pihak lain saya kira itu tidak patut," ungkap Yafet Rissy.
KemudianRissy mengungkapkan pihaknya berharap proses hukum terhadap Nikita Mirzani tetap terus berlanjut.
"Kita berharap ini lanjut," tutup Yafet Rissy.