Beredar Kabar Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka, Polresta Serang Kota Dapat Apresiasi Selangit hingga Dibanjiri Karangan Bunga

Sabtu, 25 Juni 2022 | 12:45
Kompas.com/Rasyid Ridho

Karangan bunga berderet di depan Polresta Serang Kota usai Nikita Mirzani disebut sudah jadi tersangka

Gridhype.id- Nikita Mirzani tengah menjadi sorotan usai berurusan dengan hukum.

Dilaporkan oleh Dito Mahendra, Nikita Mirzani terlibat kasus dugaan pencemaran nama baik.

Hingga kini, beredar kabar bahwa Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Berkaitan dengan hal itu, siapa sangka ada hal mengejutkan yang cukup menyita perhatian publik.

Bagaimana tidak, markas Polresta Serang Kota dibanjiri karangan bunga usai polisi menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka.

Seperti dilansir dari Tribunnews.com, kejadian unik tersebut terjadi pada Kamis (23/6/2022).

Siapa sangka, karangan bunga tersebut merupakan bentuk apresiasi masyarakat terhadap kinerja pihak kepolisian.

Warga berbondong-bondong memberikan dukungan kepada kepolisian yang resmi menjadikan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Terlihat sederet karangan bunga memenuhi halaman kantor Polresta Serang Kota di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Banten.

Adapun karangan bunga tersebut berisi ucapan terima kasih atas tindakah tegas yang dilakukan Polresta Serang Kota.

Baca Juga: Gegara Nikita Mirzani Jadi Go Publik? Unggahan Luna Maya Bikin Heboh, Mendadak Pamer Dapat Kiriman Khusus Diduga dari Pacar Barunya: Aku di Sini Untukmu

Instagram/nikitamirzanimawardi_17
Instagram/nikitamirzanimawardi_17

Nikita Mirzani

“Terima kasih telah menjadi pengawal hukum Indonesia pak Kapolres” demikian tulisan yang tertera di sebuah karangan bunga.

“Maju terus Polisi Indonesia Kami Masyarakat Merindukan Kedamaian di Internet” tulis yang lain.

Sebelumnya, kabar mengenai penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka sempat mendapat bantahan dari pihak yang bersangkutan.

Meski demikian, Kasi Intel Kejari Serang Kota Rezkinil mengungkap bahwa Kejari Serang sudah menerima SPDP sekaligus penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka.

“Sudah, sudah kita terima (SPDP). Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka) tapi sebagai terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikiriman surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota),” jelasnya memberikan informasi.

Surat tersebut diketahui telah diterima pada 13 Juni 2022.

Adapun surat ketetapan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka tertanggal 13 Juni 2022 itu beredar di media sosial.

Baca Juga: Nikita Mirzani Buka-bukaan Soal Biang Kerok Masalahnya dengan Dito Mahendra, Sebut Nama Nindy Ayunda hingga Askara

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya