GridHype.ID - Rumahnya sempat dikepung polisi, aktris Nikita Mirzani kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Diketahui, Nikita Mirzanijadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra karena unggahan di Instagram Story-nya beberapa waktu lalu.
Sebelum Nikita Mirzani jadi tersangka, polemik ini rupanya berawal dari unggahan Instagram Story sang aktris saat Dito Mahendra viral karena kasus pemukulan sekuriti.
Dalam unggahannya, seperti dilansir dari Tribunnews.com, Nikita Mirzani mengatakania hanya menuliskan penjelasan yang dibaca dari pemberitaan media yang beredar.
"Kebetulan si Dito Mahendra viral kasus pemukulan sekuriti."
"Karena aku happy 'kena lu'. Ini ada di artikel ya yang sudah dibuat sama media katanya dia ngontrak di Kemang dan diusir sama warga," ungkap Nikita Mirzani.
Namun postingan Nikita Mirzani itu justru dijadikan Dito sebagai alat bukti untuk melaporkan sang artis.
"Aku bikin lah di story aku, ternyata story aku dijadikan alat bukti untuk aku dilaporkan pencemaran nama baik dan undang-undang ITE," jelasnya.
Diketahui, Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 13 Juni 2022 lalu atas kasus dugaan penceramaran nama baik.
Diberitakan Tribun Banten, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang juga telah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari pihak kepolisian.
“Surat penetapan tersangka sudah kita terima, sudah dipegang Kasi Pidsus Kejari Serang,” tutur Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar.