Usai Nikita ditetapkan sebagai tersangka,Polresta Serang Kota, Banten dipenuhi karangan bunga, Kamis (23/6/2022).
Ya, warga berbondong-bondong mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang resmi menjadikan Nikita Mirzani tersangka kasus pencemaran nama baik.
Mengutip Tribunnews.com, karangan bunga berjajar di depan gedung utama Polresta Serang Kota di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Banten.
Terlihat karangan bunga tersebut berisi ucapan terimakasih sekaligus dukungan untuk Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto telah menegakan keadilan.
"Terima kasih telah menjadi pengawal hukum indonesia pak Kapolres," demikian tulisan di karangan bunga dari Komunitas Indonesia Damai.
Selain itu, karangan bunga juga dikirim oleh Aliansi Pegiat Medsos Indonesia yang mendukung Polri.
"Maju terus Polisi Indonesia Kami Masyarakat Merindukan Kedamaian di Internet," tulis salah satu ucapannya.
Nikita Mirzani Minta Perlindungan
Melansir Kompas.com, aktris Nikita Mirzani telah melakukan pengaduan ke Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Mabes Polri pada Rabu (22/6/2022).
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, kliennya melakukan aduan ke Propam mengenai dugaan ketidakprofesionalan pihak dari Polresta Serang Kota yang mendatangi rumahnya pada Rabu, 15 Juni 2022 pukul 03.00 WIB.
“Nikita hari ini tgl 22 Juni sudah membuat laporan aduan ke Propam yang diterima bapak Agus Mulyana yang pada intinya ada dugaan,” ujar Fahmi di Mabes Polri, Rabu.