GridHype.ID - Aktris Nikita Mirzani dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Hal ini diketahui pertama kali saat tersebarnya surat penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani di berbagai grup WhatsApp pada 17 Juni 2022.
Melansir Kompas.com, surat tersebut menyebutkan, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggak 13 Juni 2022.
Surat itu juga tampak ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan dicap basah.
Diketahui pula pihak Kejari Serang sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlapor Nikita Mirzani.
"Sudah, sudah kami terima," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada Kompas.com, Rabu (22/6/2022).
Menurut Rezkinil Jusar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menerima SPDP pada 13 Juni 2022.
Bersamaan dengan SPDP ini, Rezkinil Jusar juga mengungkapkan sudah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani.
"Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (soal tersangka, tapi) sebagai terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan," kata Rezkinil Jusar.
Saat ditanya siapa pihak yang bersangkutan yang mengirimkan surat tersebut, Rezkinil Jusar menyebut itu adalah pihak Polresta Serang Kota.
"Iya, (yang bersangkutan) Polresta Serang Kota," ujar Rezkinil Jusar.