Dihimpun dari Tribunwiki via Serambinews.com, Raden Brotoseno diketahui berpangkat Ajun Komisaris Besar Polri (AKBP) atau pangkat tingkat kedua perwira menengah di kepolisian.
Sarjana lulusan Univeristas Indonesia ini pernah masuk dalam jajaran Perwira Menengah (Pamen) Bareskrim Mabes Polri.
Ia juga pernah menjadi staf Sumber Daya Manusia Polri di Biro Pembinaan Karier
Kiprahnya di kepolisian kemudian berlanjut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menjabat sebagai penyidik KPK.
Saat itu ia menangani kasus Angelina Sondakh yang terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet pada 2011.
Pertemuan keduannya berujung pada pernikahan siri.
Tak lama, Brotoseno dikembalikan KPK untuk kembali bertugas di Polri.
Kadiv Propam Polri: Brotoseno Tak Dipecat Karena Alasan Berprestasi
Diwartakan Tribunnews.com via Serambinews.com, Propam Polri mengungkap alasan Brotoseno tak dipecat dari institusi kepolisiaan.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo AKBP Brotoseno tidak dipecat karena alasan prestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara.