GridHype.ID - Aufar Hutapea dan Olla Ramlan kini secara resmi sah bercerai.
Meski kini menyandang status sebagai duda, Aufar Hutapea wajib membayarkan nafkah pada dua anaknya.
Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sebelumnya sebagaimana yang diberitakan, Olla Ramlan menggugat sang suami, Aufar Hutapea ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 23 Maret 2022.
Gugatan cerai itu telah terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan 23 Maret 2022 dengan nomor perkara 1316/ Pdt.g/2022/PA.JS.
Dilansir dari Kompas.com, dalam gugatannya tersebut, Olla Ramlan meminta hak asuh kedua anaknya.
Kendati demikian, wanita berusia 42 tahun itu tak menuntut soal harta gana gini.
Perceraian pasangan ini diduga terjadi lantaran keduanya kerap mengalami percekcokan.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Olla, Maruli Tampubolon.
"Ya percekcokan internal keluarga, ya sudah cukup lama enggak cocoknya," kata Maruli saat dihubungi awak media, Kamis (24/3/2022).
Sebenarnya pihak keluarga sudah berusaha menjadi penengah dalam konflik antara Olla dan Aufar.
Sayangnya, mediasi yang dilakukan tidak mendapatkan titik terang hingga berakhir di meja hijau.
Meski telah resmi bercerai, Aufar Hutapea berkewajiban memberikan nafkah pada anaknya.
Dilansir dari Tribun Seleb, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah resmi memutuskan perkara perceraian keduanya pada Senin (6/6/2022).
Pada putusan tersebut, Aufar sebagai tergugat wajib membiayai nafkah kedua anaknya sebesar Rp 40 juta setiap bulannya.
"Nafkahnya untuk 2 orang anak Rp 40 juta, dan untuk mut'ah juga telah dikabulkan sesuai dengan gugatan serta nafkah selama masaidah juga," ujar Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, Senin (6/6/2022).
Selain itu, Aufar juga diwajibkan membayar masa iddah dan mut'ah sebesar Rp 100 juta kepada Olla Ramlan selama proses perceraian berlangsung.
"Untuk nafkah selama masaidah adalah Rp 60 juta. Untuk mut'ah sejumlah Rp 40 juta," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam putusan tersebut tidak ada gugatan terkait harta gana gini yang dilayangkan oleh Olla Ramlan maupun Aufar Hutapea.
"Engga ada (harta gana gini) hanya itu saja yang disebutkan, perceraian serta gugatan hak asuh anak, serta biaya pemeliharaan anak akibat perceraian," pungkasnya.
(*)