Sayangnya, mediasi yang dilakukan tidak mendapatkan titik terang hingga berakhir di meja hijau.
Meski telah resmi bercerai, Aufar Hutapea berkewajiban memberikan nafkah pada anaknya.
Dilansir dari Tribun Seleb, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah resmi memutuskan perkara perceraian keduanya pada Senin (6/6/2022).
Pada putusan tersebut, Aufar sebagai tergugat wajib membiayai nafkah kedua anaknya sebesar Rp 40 juta setiap bulannya.
"Nafkahnya untuk 2 orang anak Rp 40 juta, dan untuk mut'ah juga telah dikabulkan sesuai dengan gugatan serta nafkah selama masaidah juga," ujar Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, Senin (6/6/2022).
Selain itu, Aufar juga diwajibkan membayar masa iddah dan mut'ah sebesar Rp 100 juta kepada Olla Ramlan selama proses perceraian berlangsung.
"Untuk nafkah selama masaidah adalah Rp 60 juta. Untuk mut'ah sejumlah Rp 40 juta," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam putusan tersebut tidak ada gugatan terkait harta gana gini yang dilayangkan oleh Olla Ramlan maupun Aufar Hutapea.
"Engga ada (harta gana gini) hanya itu saja yang disebutkan, perceraian serta gugatan hak asuh anak, serta biaya pemeliharaan anak akibat perceraian," pungkasnya.
(*)