Follow Us

Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer pada 2023 Mendatang, Lantas Bagaimana Nasib Para Pegawai non-ASN?

Helna Estalansa - Jumat, 03 Juni 2022 | 11:30
Resmi, Tenaga Honorer Dihapus Tahun Depan
Instagram/ @gocpns2021

Resmi, Tenaga Honorer Dihapus Tahun Depan

Selanjutnya, PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

"Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," bunyi surat tersebut.

Menpan-RB meminta PPK menyelesaikan soal pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sebelum 28 November 2023.

Sanksi dapat dikenakan bagi PPK yang tetap merekrut tenaga honorer dan menjadi bagian obyek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah.

Penerbitan surat edaran baru ini sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam Pasal 6 UU tersebut menyebutkan bahwa pegawai ASN hanya terdiri atas PNS dan PPPK.

Selanjutnya pada Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyebutkan, PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Baca Juga: Tips Kerja Nyaman dan Asyik dengan Menerapkan Metode Ini, Bikin Kamu Makin Semangat

PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, tertulis ayat 3 pasal 96 PP tersebut.

Pasal 99 ayat (1) berbunyi, pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non-struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non-struktural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya peraturan pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun.

Sementara Pasal 99 ayat (2) berbunyi pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Surat edaran selengkapnya dapat dibaca di sini.

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest